Persyaratan pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu diumumkan. SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi tentang catatan kriminal atau kriminal seseorang.
Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui persyaratan pelaksanaan SKCK. Ada dua cara untuk melakukan SKCK yaitu bisa datang langsung ke kantor polisi atau mendaftar secara online atau SKCK online.
Cara membuat SKCK offline bisa melalui POLRES atau POLSEK. Demikian pula SKCK online dapat diperoleh dengan mendaftar melalui website resmi POLRI atau POLRES perorangan. SKCK memiliki masa verifikasi hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila jangka waktu verifikasi telah habis dan apabila dianggap perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan selama jangka waktu pengesahan paling lama satu tahun. Lantas, apa saja syarat untuk membuat SKCK atau persyaratan SKCK?
Ketentuan layanan untuk persyaratan SKCK atau SKCK
Dirangkum dari website resmi POLRI dan POLRES Bojonegoro, berikut ini adalah persyaratan pemenuhan persyaratan SKCK atau SKCK. Namun, ada perbedaan persyaratan SKCK bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Persyaratan pembuatan SKCK bagi WNI
Berikut ini adalah persyaratan SKCK atau persyaratan pembuatan SKCK bagi warga negara Indonesia:Membawa surat pengantar dari kantor kecamatan tempat tinggal pemohon.
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi Paspor
Fotokopi Akta Kelahiran / Akte Kelahiran
Fotokopi KTP lain bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto gaun dan kerah bermartabat, foto tanpa aksesoris wajah, ekspresi wajah, dan bagi pelamar yang memakai sapu tangan, foto harus mencerminkan wajah penuh.