Jelaskan Syarat Harta Yang Diwakafkan

Soal : Jelaskan syarat harta yang diwakafkan!

Jawaban : 

  1. Ikrar nya jelas,lebih afdal jika dibuktikan dengan tulisan dan lisan.Misalnya dalam bentuk surat wakaf dari pengadilan agama atau KUA.
  2. Atas kehendak sendiri.
  3. Barang atau harta yang diwakafkan bukan barang terlarang hakikatnya maupun zatnya.
  4. Barang atau harta yang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi yang bertujuan untuk memberi manfaat yang berkepanjangan.
  5. Barang atau harta yang diwakafkan ditentukan jumlah,bentuk ,jenis dll yang dapat bertahan lama.
  6. Barang yang akan diwakafkan harus berwujud nyata pada saat diserahkan.

Penjelasan :

Wakaf berasal dari kata Waqf dalam bahasa arab yang artinya berhenti, diam atau menahan. Maksud dari arti tersebut ialah tidak untuk diperjualbelikan, diwariskan atau juga dihadiahkan. Menurut syar’i, wakaf ialah suatu ucapan yang memiliki arti penahan harta kepada lembaga atau perorangan dengan menyerahkan suatu benda kekal zatnya yang bertujuan untuk diambil manfaatnya dalam kebaikan. 

👉 TRENDING:  Sebutkan dan Jelaskan 4 Peran Pelaku Ekonomi

Hukum wakaf sendiri sunnah, hukum sunnah ini dirujuk dari Al Qur’an surat Al Hajj ayat 77 dan juga QS. Ali Imran pada ayat 94. Wakaf juga diatur oleh pemerintah dalam peraturan nomor 42 tahun 2006 yang mengenai pelaksanaan UU nomor 41 tahun 2004. 

Lalu apa saja jenis-jenis wakaf. Seperti yang kebanyakan orang ketahui waqaf biasanya berbentuk bangunan, tanah, masjid atau pemakaman. Namun dalam garis besarnya wakaf dibagi 4 kategori, antara lain; 

  • Wakaf yang berdasarkan peruntukannya 
  • Wakaf yang berdasarkan waktunya
  • Wakaf yang berdasarkan jenis hartanya, dan
  • Wakaf yang didasarkan dalam penggunaan objeknya

Setelah membahas pengertian, hukum, dan jenis wakaf berikut adalah syarat wakaf yang sah. 

👉 TRENDING:  Contoh Sumber Daya Alam Renewable dan Unrenewable Resource

Al-Waqif

Pewakaf harus baik dan cakap dalam memanfaatkan hartanya. Yang dimaksud cakap ialah dewasa, berakal sehat, merdeka serta tidak dalam kondisi yang buruk atau bangkrut.

Al Mauquf

Apa itu Al mauquf? Harta yang diwakafkan bernilai dan berharga, harta tersebut milik pewakaf, harta harus jelas kadarnya, dan harta tersebut bisa dipindah kepemilikannya serta dibenarkan untuk diwakafkan. 

Al Mauquf ‘alaih

Berdasarkan dari klasifikasi, ada dua jenis pihak yang bisa menerima wakaf atau disebut nadzir yakni pihak tertentu dan juga ghaira mu’ayyan atau tidak tertentu.

Sighah

Yang keempat ialah sighah. Syarat ini berhubungan dengan ucapan saat melakukan proses  wakaf atau disebut dengan pernyataan wakaf. Bahwa pernyataan pewakaf kehendak sendiri untuk mewakafkan harta bendanya yang berharga. Adapun syarat ucapan yang sah sebagai syarat wakaf ialah ucapannya pasti, tidak mengandung hal yang membatalkan, bisa segera direalisasikan tanpa menunggu atau memberi syarat-syarat lain. 

👉 TRENDING:  Contoh Sumber Daya Alam Renewable dan Unrenewable Resource